Nusron Wahid Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Suap HGB Summarecon
Nusron Wahid memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap HGB Summarecon setelah sebelumnya dua kali tidak hadir.

Singkatnya
Nusron Wahid memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap HGB Summarecon setelah sebelumnya dua kali tidak hadir.
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron. Menurut dia, pemeriksaan tersebut sebenarnya tidak masuk dalam jadwal yang ditetapkan KPK untuk hari ini. Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya.
"Benar, hari ini Rabu (4/11), Sdr. NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Setelah kedatangannya, ia langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.
KPK Sebelumnya Menunggu Kehadiran Nusron
Kehadiran Nusron berlangsung setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (3/11/2026) menyatakan penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memeriksa Menteri ATR/BPN tersebut.
Setyo menjelaskan, kewenangan penjadwalan pemeriksaan berada di tangan penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Ia berharap Nusron dapat memenuhi panggilan sehingga proses pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan dengan upaya paksa.
"Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus. Ya kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa," kata Setyo.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Nusron akan mempertimbangkan pemenuhan panggilan penyidik.
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Suap HGB
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Uang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto, Rizal Pahlefi, Zimmun Ni’am Aulawi, dan Sontang Coin Manurung.
Di rumah Arif, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang sebesar Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal. Penyidik juga menemukan Rp8 juta di rumah Zimmun Ni’am Aulawi dan Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara, termasuk proses pengurusan HGB dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait. Namun, materi pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan Nusron kepada penyidik belum diungkapkan secara terperinci oleh KPK.
Diunggah 4 November 2026 pukul 13.49
