Live
Regional

Pemprov Jabar Hentikan Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang

Pemprov Jabar menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang. Perusahaan wajib memenuhi empat klausul sebelum sanksi dicabut.

R

Redaksi

16 September 2026 pukul 12.58

Pemprov Jabar Hentikan Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang. (Foto: Pemprov Jabar)
Pemprov Jabar Hentikan Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang. (Foto: Pemprov Jabar)

Singkatnya

Pemprov Jabar menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang. Perusahaan wajib memenuhi empat klausul sebelum sanksi dicabut.

Karawang, 16 September 2026 – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional tambang PT Mas Putih Belitung yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Penutupan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) setelah perusahaan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diminta pemerintah.

Penghentian aktivitas tambang ditandai dengan pemasangan garis Satpol PP di pintu masuk area pertambangan. Proses tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Herman mengatakan, keputusan penghentian operasional diambil setelah pemerintah memberikan sejumlah kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga pemeriksaan terakhir, masih ditemukan sejumlah ketentuan yang belum dipenuhi.

Menurut Herman, Pemprov Jawa Barat telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Surat pertama disampaikan pada Mei 2025, kemudian Mei 2026, dan terakhir pada Agustus 2026.

"Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap," jelas Herman.

Aktivitas Tambang Dihentikan hingga Persyaratan Lengkap

Herman menegaskan, PT Mas Putih Belitung tidak diperbolehkan kembali melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh persyaratan yang diminta pemerintah dipenuhi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan sosial yang berkaitan dengan keberadaan kegiatan tambang di tengah masyarakat.

"Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan," ujar Herman.

Penghentian operasional tersebut juga berkaitan dengan dampak aktivitas angkutan hasil tambang terhadap infrastruktur jalan. PT Mas Putih Belitung diketahui mengelola bahan baku semen yang kemudian disuplai kepada PT Jui Shin Indonesia.

Dalam kegiatan pengangkutan tersebut, puluhan truk dengan kapasitas sekitar 30 ton melintasi ruas Jalan Badami-Loji. Jalan provinsi sepanjang sekitar 10 kilometer itu tidak hanya digunakan kendaraan industri, tetapi juga menjadi akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas menjadi salah satu persoalan yang disoroti pemerintah karena kondisi jalan mengalami kerusakan.

"Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak," kata Herman.

Warga Keluhkan Dampak Aktivitas Tambang

Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian masyarakat sekitar. Warga menyampaikan aspirasi terkait dampak aktivitas tambang dan kendaraan berat yang menggunakan akses jalan provinsi.

Aspirasi masyarakat kemudian diterima oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pemerintah daerah merespons keluhan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penghentian operasional tambang.

Bagi Pemprov Jabar, persoalan aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kelangsungan kegiatan usaha. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan infrastruktur yang digunakan masyarakat.

Kondisi Jalan Badami-Loji menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian karena ruas tersebut menjadi jalur pergerakan kendaraan pengangkut bahan baku industri. Ketika kendaraan berat terus melintas, kebutuhan pemeliharaan jalan pun meningkat.

Pemerintah ingin memastikan aktivitas usaha berjalan dengan memperhatikan kewajiban terhadap lingkungan sekitar serta infrastruktur yang terdampak.

Ada Empat Klausul untuk Pencabutan Sanksi

Herman menjelaskan, penghentian operasional tersebut merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif yang sebelumnya telah diberikan kepada perusahaan. Apabila ingin kembali beroperasi, PT Mas Putih Belitung harus memenuhi sejumlah klausul yang telah ditetapkan pemerintah.

Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipenuhi perusahaan. Pertama, membangun fasilitas publik di sekitar wilayah tambang. Kedua, melakukan perbaikan jalan yang terdampak aktivitas operasional.

Selanjutnya, perusahaan diminta melakukan revitalisasi trotoar serta melakukan penataan warung yang berada di sekitar wilayah aktivitas tambang.

Keempat ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus diselesaikan sebelum sanksi administratif dapat dicabut.

"Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul," tutur Herman.

Pemprov Jawa Barat dengan demikian tidak hanya menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga meminta perusahaan melakukan pembenahan terhadap sejumlah dampak yang muncul di sekitar lokasi usaha.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong adanya keseimbangan antara kegiatan industri dengan kepentingan masyarakat. Perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kegiatan setelah persyaratan dipenuhi, namun pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Persoalan PT Mas Putih Belitung juga tidak terlepas dari pembahasan lebih luas mengenai penggunaan Jalan Badami-Loji oleh kendaraan industri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menyoroti beban kendaraan bertonase besar terhadap jalan provinsi tersebut.

Karena itu, penanganan persoalan tambang dan kerusakan jalan di kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola aktivitas industri agar tidak menimbulkan beban berulang terhadap infrastruktur publik.

Dengan penghentian operasional ini, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pemenuhan aturan, penanganan dampak sosial, serta perbaikan infrastruktur menjadi bagian penting sebelum kegiatan pertambangan dapat kembali dijalankan.

Diunggah 16 September 2026 pukul 12.58

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar