Sebelum Presiden Prabowo, Megawati Pernah Mengaku Jadi Orang Paling Disadap di Indonesia
Megawati pernah mengaku sering menjadi target penyadapan pada 2024. Pernyataannya kembali disorot setelah kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

Singkatnya
Megawati pernah mengaku sering menjadi target penyadapan pada 2024. Pernyataannya kembali disorot setelah kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
JAKARTA – Sebelum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pernah mengungkap pengalamannya terkait praktik penyadapan.
Megawati mengaku dirinya kerap menjadi target penyadapan. Bahkan, ia menyebut dirinya sebagai orang yang paling banyak disadap di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat meresmikan sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Megawati juga menjelaskan alasan dirinya tidak memiliki telepon genggam.
“Kenapa saya enggak punya HP, tau apa enggak? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia. Keren toh? Kayak James Bond aja,” ujar Megawati.
Megawati tidak mengungkap secara terperinci siapa pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap dirinya.
“Enggak percaya? Tanya sana sama tukang-tukang sadap itu,” lanjutnya.
Megawati Mengaku Pernah Menghubungi Pihak Penyadap
Dalam pernyataannya, Megawati juga mengaku kerap merasa kesal dengan dugaan penyadapan yang dialaminya.
Ia bahkan menceritakan pernah menghubungi pihak yang diduga melakukan penyadapan untuk menyampaikan kekesalannya.
“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon 'halo, halo, sudah mulai sadapnya? Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar, saya justru kasihan,” sambungnya.
Meski menyampaikan pengalamannya secara terbuka, Megawati tidak menyebutkan identitas pihak yang diduga melakukan penyadapan maupun menjelaskan secara rinci kapan tindakan tersebut berlangsung.
Pernyataan itu kembali menjadi perhatian di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, hingga pengusaha.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Kasus tersebut masih menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan teknologi intersepsi komunikasi dan pentingnya perlindungan privasi dalam penegakan hukum.
Diunggah 4 November 2026 pukul 11.58
