Live
Nasional

Siapa Aktor Intelektual di Balik Dugaan Penyadapan Prabowo?

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menyisakan pertanyaan tentang aktor intelektual, pemberi perintah, dan pihak yang mengendalikan sistem LIMS.

R

Redaksi

4 November 2026 pukul 12.09

Presiden Prabowo Subianto. (Source: Kantor Staf Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (Source: Kantor Staf Presiden)

Singkatnya

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menyisakan pertanyaan tentang aktor intelektual, pemberi perintah, dan pihak yang mengendalikan sistem LIMS.

JAKARTA – Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang lebih besar. Bukan hanya mengenai siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang merancang dan mengendalikan operasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena sasaran dugaan penyadapan disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server tersebut tanpa melalui proses verifikasi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme operasi penyadapan, pihak yang menentukan target, serta kemungkinan adanya pemberi perintah di balik aktivitas tersebut.

Berawal dari Penghapusan Data LIMS

Pengungkapan perkara ini bermula dari dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Menurut keterangan Bareskrim, tindakan tersebut diketahui seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dugaan penghapusan data menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri. Dari aktivitas tersebut, penyidik dapat mendalami siapa yang memiliki akses terhadap sistem, siapa yang melakukan penghapusan, serta bagaimana rekam aktivitas penyadapan berlangsung.

Namun, informasi mengenai pihak yang secara khusus memerintahkan penghapusan maupun tujuan tindakan tersebut masih perlu diungkap melalui proses penyidikan.

Menelusuri Pemberi Perintah

Dalam perkara yang diduga melibatkan penggunaan teknologi intersepsi komunikasi, penetapan tersangka belum dengan sendirinya menjawab seluruh rangkaian peristiwa.

Penyidik perlu mengungkap siapa yang menentukan nomor telepon sebagai target, siapa yang memasukkan nomor tersebut ke dalam sistem LIMS, dan atas dasar kewenangan apa tindakan itu dilakukan.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan adanya pihak yang menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Penelusuran komunikasi antarpihak, rekaman aktivitas sistem, akses pengguna, serta dokumen yang berkaitan dengan operasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian.

Dari sana, penyidik diharapkan dapat menjelaskan apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif individu atau melibatkan hubungan perintah dengan pihak lain.

Pertanyaan mengenai aktor intelektual pun menjadi relevan. Namun, hingga informasi yang disampaikan Bareskrim dalam konferensi pers tersebut, belum ada keterangan yang memastikan siapa pihak yang merancang atau memberikan perintah penyadapan.

Polri Sebut Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah sorotan publik, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi Polri.

“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujar Asep Edi.

Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi Polri dalam merespons perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Meski demikian, penjelasan mengenai batas tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.

Kasus ini juga menguji mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan penegak hukum. Sebab, kewenangan melakukan intersepsi komunikasi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan penyidik menetapkan tersangka. Publik juga menunggu jawaban mengenai siapa yang menginisiasi operasi, siapa yang memberikan perintah, dan apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari informasi hasil penyadapan.

Diunggah 4 November 2026 pukul 12.09

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar