SU Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal
Bareskrim menetapkan SU sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ia diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Singkatnya
Bareskrim menetapkan SU sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ia diduga menyetujui penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Sebelumnya, SU berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU.
Penyidik mengungkapkan, SU memiliki peran sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Mon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa pejabat Kabag Mon, termasuk tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin dari SU apabila hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," demikian penjelasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Total Empat Orang Jadi Tersangka
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi empat orang.
Penyidik menyebut tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, SU belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Penyidik juga telah menerapkan sejumlah pasal terhadap SU terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.
- Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Kedua, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi di Medsos
Di akhir keterangannya, penyidik Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait perkara tersebut.
Polisi menilai informasi yang beredar belum tentu sesuai dengan fakta penyidikan sehingga masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi selama proses hukum masih berjalan.
Diunggah 5 November 2026 pukul 21.03
