Live
Nasional

4 Fakta di Balik Penetapan Tersangka Bupati Bolmut oleh KPK

KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek. Ia ditahan setelah OTT dengan barang bukti Rp200 juta.

R

Redaksi

23 September 2026 pukul 07.55

Barang bukti uang tunai dengan total Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. (Foto: Info Publik)
Barang bukti uang tunai dengan total Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara. (Foto: Info Publik)

Singkatnya

KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek. Ia ditahan setelah OTT dengan barang bukti Rp200 juta.

Jakarta, 23 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena (SGL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi, termasuk Manado dan Jakarta.

Dilansir laman Info Publik, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa kemarin (22/9/2026).

Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

KPK juga menduga terdapat pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Selain dugaan penetapan fee, penyidik menduga calon pelaksana proyek telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Daftar pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR disebut telah disertai nama calon vendor sebelum tahapan lelang dimulai.

Menurut Achmad, Kepala Dinas PUPR diduga membawa daftar pekerjaan dan calon vendor kepada bupati. Nama calon pemenang kemudian diduga ditentukan melalui proses plotting sebelum pengadaan dilaksanakan.

Setelah itu, proses administrasi diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan.

“Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” kata Achmad.

Uang Rp200 Juta Diamankan dalam OTT

Salah satu proyek yang masuk dalam perkara tersebut adalah pembangunan Jalan Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Berdasarkan dugaan fee 10 persen, nilai yang harus diserahkan mencapai sekitar Rp190 juta. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp130 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp200 juta.

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam koper di rumah bupati, sedangkan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selain dugaan pemerasan dalam proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan Sirajudin dalam periode 2023 hingga 2026.

Achmad menyebut nilai penerimaan yang saat ini telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Salah satu penerimaan berasal dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut.

Nilai penerimaan dari pihak tersebut disebut mencapai sekitar Rp350 juta. Sementara dugaan penerimaan lainnya senilai sekitar Rp10,79 miliar masih dalam proses pendalaman.

“Total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan ke depan,” ujar Achmad.

Sirajudin Ditahan hingga 11 Oktober

Setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut pada 2026 memiliki nilai 79, sementara area pengadaan barang dan jasa berada pada angka 75 atau kategori kuning.

KPK mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI), terutama pada sektor pengadaan. Pengawasan dan pengendalian diperlukan agar proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Diunggah 23 September 2026 pukul 07.55

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar