Antrean BBM Meluas di 11 Provinsi, Ombudsman Desak Pertamina Benahi Distribusi dan Pelayanan SPBU
Ombudsman RI menyoroti antrean BBM di 11 provinsi dan mendesak Pertamina serta pemerintah membenahi distribusi dan pelayanan SPBU.

Singkatnya
Ombudsman RI menyoroti antrean BBM di 11 provinsi dan mendesak Pertamina serta pemerintah membenahi distribusi dan pelayanan SPBU.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah dan Pertamina membenahi distribusi serta pelayanan bahan bakar minyak (BBM) menyusul antrean panjang dan kekosongan sejumlah jenis BBM di berbagai daerah. Berdasarkan hasil pemantauan pada 13 Oktober 2026, gangguan pelayanan dilaporkan terjadi di 11 provinsi, dengan antrean kendaraan di sejumlah lokasi mencapai sekitar satu kilometer.
Wilayah yang dilaporkan mengalami permasalahan BBM meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa ketersediaan BBM harus dinilai dari kemampuan masyarakat memperoleh bahan bakar secara wajar, tepat waktu, dan dengan informasi yang jelas, bukan hanya berdasarkan jumlah stok di terminal penyimpanan.
“Ukuran pelayanan BBM bukan hanya apakah stok tersedia di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantre berjam-jam,” tegas Ghoffar dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2026.
Ia menilai, antrean panjang yang menghabiskan waktu produktif masyarakat hingga mengganggu aktivitas ekonomi merupakan persoalan kualitas pelayanan publik yang harus segera ditangani.
Antrean BBM hingga Satu Kilometer
Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan kondisi pelayanan BBM yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Sumatera Barat, waktu tunggu masyarakat dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara di Papua Barat, antrean pada malam hingga pagi hari mencapai sekitar satu kilometer.
Di Sulawesi Utara, antrean pembelian Pertalite di sejumlah lokasi berkisar 300–500 meter. Adapun di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak–Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik.
Selain antrean panjang, kekosongan Solar atau Pertalite juga ditemukan di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebaliknya, pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali atau pelayanan berjalan lancar.
Perbedaan kondisi tersebut, menurut Ombudsman, menunjukkan perlunya pengelolaan pasokan berdasarkan kebutuhan aktual setiap wilayah dan jenis BBM. Gambaran stok secara keseluruhan belum cukup untuk memastikan masyarakat mendapatkan bahan bakar di lokasi dan waktu yang dibutuhkan.
Ombudsman Soroti Empat Faktor Penyebab
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah indikasi awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan data operasional.
Pertama, kendala logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, proses bongkar muat kapal, keterbatasan armada, serta persoalan depot dan jadwal pasokan.
Di Bali, misalnya, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal IT Manggis. Sementara di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. Di Sumatera Utara, pemantauan juga mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.
Kedua, kemungkinan ketidaksesuaian antara kebutuhan aktual, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Catatan dari Sumatera Selatan, antara lain, mengindikasikan perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.
Ketiga, kapasitas pelayanan SPBU yang belum sebanding dengan permintaan. Faktor ini mencakup jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle pengisian, pengaturan antrean, serta kejelasan informasi mengenai ketersediaan BBM.
Keempat, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang kuat.
Ghoffar menegaskan, faktor-faktor tersebut masih berupa indikasi awal dan belum menjadi kesimpulan final mengenai penyebab gangguan di setiap daerah.
Karena itu, diperlukan pencocokan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kebutuhan dan kuota, catatan transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU. Pernyataan bahwa stok tersedia secara umum, menurutnya, tidak otomatis menjawab kesulitan masyarakat ketika BBM tidak tersedia di titik pelayanan yang dibutuhkan.
Pemerintah dan Pertamina Diminta Bertindak
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memimpin evaluasi berbasis data terhadap kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan aktual berdasarkan wilayah serta jenis BBM.
Evaluasi juga perlu mengidentifikasi daerah rawan gangguan pasokan sebelum antrean meluas, khususnya wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta memastikan jadwal pasokan lebih andal, mempercepat pemulihan ketika terjadi gangguan logistik, menyampaikan informasi yang akurat, serta menyesuaikan jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU dengan pola permintaan masyarakat.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, menjaga keselamatan lalu lintas, serta melindungi aktivitas warga dan pelaku usaha di sekitar SPBU.
Aparat penegak hukum dan instansi pengawas juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti tanpa menghambat akses konsumen yang berhak.
Ombudsman turut mendorong penyediaan kanal pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat, disertai kepastian tindak lanjut atas setiap keluhan mengenai kekosongan BBM, antrean tidak wajar, informasi yang tidak jelas, maupun dugaan penyimpangan.
Ombudsman Siapkan Investigasi atas Prakarsa Sendiri
Ghoffar mengingatkan bahwa gangguan pasokan BBM dapat berdampak luas terhadap mobilitas masyarakat, transportasi umum, distribusi logistik, kegiatan usaha, hingga penghidupan petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, penanganan harus memperhatikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, adil, aman, mudah diakses, serta sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator/pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Ombudsman mengimbau agar pembelian BBM dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan, tidak melakukan penimbunan, serta mematuhi pengaturan antrean. Masyarakat juga diminta menggunakan kanal pengaduan resmi apabila menemukan gangguan pelayanan atau dugaan penyimpangan.
Ombudsman RI menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi tersebut dapat diarahkan untuk menelusuri kemungkinan kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan BBM.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika antrean terjadi, melainkan juga untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi,” pungkas Ghoffar. (Sumber: Ombudsman RI)
Diunggah 14 Oktober 2026 pukul 21.02
