Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Masuk Sistem LIMS
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal melalui sistem LIMS terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha.

Singkatnya
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal melalui sistem LIMS terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan pengusaha.
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem pemantauan komunikasi Polri tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Data Penyadapan Diduga Dihapus
Selain penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik pada sistem LIMS.
Asep menyebut, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.
Perkara ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep.
Dalam penjelasan mengenai modus operandi, Asep menambahkan bahwa penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Jejak log pada sistem juga diduga dihapus untuk menghilangkan rekam aktivitas.
Presiden hingga Tokoh Masyarakat Diduga Jadi Sasaran
Bareskrim menduga penyadapan ilegal menyasar sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara terperinci jumlah nomor telepon yang diduga disadap maupun identitas pihak yang menggunakan hasil penyadapan tersebut.
Saat ditanya wartawan mengenai motif dan siapa pengguna informasi hasil penyadapan, Asep menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan pengungkapan perkara akan dilakukan secara bertahap.
Polisi Periksa 10 Saksi
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Diunggah 3 November 2026 pukul 21.34
