Live
Nasional

Bersaksi di Sidang Ijazah, Jokowi Ceritakan Perjuangan Mengajukan Judul Skripsi hingga Tiga Kali

Jokowi mengungkapkan mengajukan tiga kali proposal judul skripsi saat bersaksi dalam sidang dugaan ijazah palsu.

R

Redaksi

5 November 2026 pukul 14.42

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Singkatnya

Jokowi mengungkapkan mengajukan tiga kali proposal judul skripsi saat bersaksi dalam sidang dugaan ijazah palsu.

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan proses penyusunan skripsinya saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi turut menanggapi tudingan Roy Suryo dan sejumlah pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana miliknya.

Jokowi mengaku tidak memahami dasar kesimpulan Roy Suryo Cs yang menyebut ijazahnya bermasalah. Menurut dia, pihak-pihak tersebut belum pernah melihat langsung ijazah asli miliknya.

"Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana," kata Jokowi dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memperlihatkan ijazah S1 yang menjadi objek perdebatan dalam perkara tersebut.

Tak hanya menunjukkan ijazah, Jokowi turut menjelaskan proses akademik yang dijalaninya ketika menyusun skripsi di bangku kuliah.

Dia mengungkapkan, sebelum menyelesaikan skripsi, dirinya harus mengajukan proposal judul penelitian kepada dosen pembimbing sebanyak tiga kali.

Jokowi menyebut dosen pembimbing skripsinya adalah Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.

"Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," pungkasnya.

Kesaksian Jokowi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak.

Diunggah 5 November 2026 pukul 14.42

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar