Golkar Minta Evaluasi Menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP
Ahmad Doli Kurnia mendorong evaluasi menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam revisi UU Pemilu yang ditargetkan rampung Maret 2027.

Singkatnya
Ahmad Doli Kurnia mendorong evaluasi menyeluruh KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam revisi UU Pemilu yang ditargetkan rampung Maret 2027.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap lembaga penyelenggara pemilu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Evaluasi tersebut mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Doli menilai pembahasan mengenai penambahan atau pengurangan jumlah komisioner tidak seharusnya dilakukan sebelum DPR mengevaluasi fungsi dan keberadaan masing-masing lembaga.
"Jangan kita punya kesimpulan nanti mau jumlahnya tujuh, sembilan, mau lima, ditambah, dikurangi, dan semacamnya. Kita bahas dulu menyeluruh," kata Doli.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus dimulai dengan menentukan bentuk kelembagaan yang paling ideal untuk mendukung penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Ia bahkan membuka kemungkinan perubahan lebih mendasar terhadap struktur lembaga penyelenggara pemilu, termasuk mempertimbangkan kembali kebutuhan terhadap institusi yang ada saat ini.
Doli juga menyoroti pentingnya sistem penegakan hukum pemilu. Salah satu gagasan yang berkembang adalah pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menangani berbagai sengketa dalam proses demokrasi.
Apabila sistem tersebut diterapkan, menurutnya, DPR perlu mengkaji kembali peran Bawaslu dan DKPP agar fungsi pengawasan serta penegakan etik berjalan secara efektif.
KPU Akan Dimintai Penjelasan soal Pemilu 2024
Selain evaluasi kelembagaan, Doli menegaskan bahwa DPR akan meminta penjelasan KPU mengenai sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu termasuk polemik terkait dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sorotan setelah munculnya putusan MA dan MK.
Doli menyebut evaluasi terhadap KPU akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR maupun pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu.
Ia menilai persoalan yang muncul dalam pemilu sebelumnya harus menjadi bahan perbaikan agar sistem pemilu mendatang lebih baik.
"Kita melakukan evaluasi perjalanan pemilu sebelum-sebelumnya, termasuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 kemarin. Apalagi ternyata ada masalah seperti ini, saya kira tidak mungkin tidak kita evaluasi," ujarnya.
Doli juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusurannya, ketentuan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tidak pernah dibahas dalam proses penyusunannya. Ia menyebut persoalan tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada KPU.
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027
Doli mengungkapkan DPR telah menyusun agenda pembahasan revisi UU Pemilu. Proses penyusunan di tingkat Panja ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
Selanjutnya, DPR berharap pemerintah dapat memberikan respons melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) pada awal Januari 2027.
Dengan jadwal tersebut, pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan selesai dan menjadi undang-undang paling lambat akhir Maret 2027.
Doli menyadari waktu pembahasan relatif terbatas, mengingat banyaknya materi yang harus dievaluasi dan diperbaiki.
"Menurut saya, enam bulan itulah yang paling mungkin waktu yang kita siapkan dengan berbagai kompleksitas masalah yang muncul terkait dengan isu-isu materi-materi yang akan kita ubah dalam pemilu," katanya.
Diunggah 3 November 2026 pukul 19.41
