KPPU dan AMSI Soroti Dampak AI terhadap Persaingan Industri Media Digital
KPPU dan AMSI membahas dampak AI terhadap media digital, termasuk trafik berita, penggunaan konten jurnalistik, opt out, dan persaingan usaha.

Singkatnya
KPPU dan AMSI membahas dampak AI terhadap media digital, termasuk trafik berita, penggunaan konten jurnalistik, opt out, dan persaingan usaha.
Jakarta, 18 September 2026 – Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat menemukan dan mengonsumsi informasi. Di tengah perubahan tersebut, industri media digital menghadapi tantangan baru terkait distribusi berita, trafik pembaca, model bisnis, hingga persaingan usaha.
Seperti dilansir dari siaran pers KPPU yang diterima Lintas Kanal, Jumat 18 September 2026, persoalan itu menjadi salah satu topik pembahasan dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, AMSI dan KPPU membahas semakin kuatnya peran platform digital dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan dan dikonsumsi masyarakat. Kehadiran layanan berbasis AI membuat perubahan tersebut semakin cepat karena pengguna dapat memperoleh jawaban atau rangkuman informasi tanpa perlu membuka langsung situs media.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perubahan perilaku pencarian informasi menjadi tantangan bagi perusahaan media siber. Salah satu fitur yang menjadi perhatian adalah AI Overviews, yang menyajikan rangkuman jawaban langsung pada halaman hasil pencarian.
Menurut AMSI, pola tersebut berpotensi berdampak pada jumlah kunjungan ke situs berita. Penurunan trafik kemudian dapat berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan media yang selama ini mengandalkan kunjungan pengguna sebagai bagian penting dari model bisnisnya.
AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yaitu pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji karena keputusan untuk menolak penggunaan konten dapat memiliki konsekuensi terhadap visibilitas sebuah media di ekosistem pencarian digital.
Atas kondisi itu, AMSI mendorong KPPU mengkaji apakah perkembangan praktik di industri media digital berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.
AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan persaingan usaha mampu mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan layanan AI yang banyak beroperasi secara lintas negara.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa lembaganya perlu memahami konstruksi persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
Menurut Gopprera, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Namun, inovasi tetap perlu berjalan berdampingan dengan kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkompetisi secara sehat.
KPPU juga akan mendalami dampak mekanisme opt out, termasuk kemungkinan munculnya pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap perusahaan media tertentu.
Untuk mendukung kajian tersebut, AMSI dipersilakan menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data itu akan membantu KPPU memetakan perubahan struktur pasar, posisi pelaku usaha, serta pola perilaku yang berkembang dalam ekosistem digital.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan hukum. Sebaliknya, apabila persoalan membutuhkan perubahan kebijakan, KPPU dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah.
Sepanjang 2026, isu AI dan media digital memang telah menjadi perhatian KPPU. Pembahasan sebelumnya mencakup fenomena zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan perusahaan media, penggunaan konten jurnalistik untuk pengembangan AI, hingga efektivitas regulasi yang berlaku.
KPPU juga mempelajari kebijakan di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan.
Selain persoalan trafik, kajian tersebut mencakup isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, batas penggunaan wajar (fair use), serta regulasi mengenai crawling dan pemanfaatan konten jurnalistik oleh sistem AI.
Pertemuan KPPU dan AMSI menjadi bagian dari upaya memperdalam persoalan tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran data agar perubahan industri media digital dapat dipahami secara menyeluruh serta dapat ditangani sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Diunggah 18 September 2026 pukul 05.59
