Live
Nasional

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Ini Penjelasan Kabareskrim

Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

R

Redaksi

3 November 2026 pukul 20.33

Mabes Polri. (Source: Polri)
Mabes Polri. (Source: Polri)

Singkatnya

Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

JAKARTA – Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, seperti diberitakan Kompas.com.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026

Dalam laporan sebelumnya, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan Polri.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kabareskrim juga mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Untuk mendalami perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 flashdisk.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan gelar perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah.

Diunggah 3 November 2026 pukul 20.33

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar