Live
Nasional

Momen Jokowi Pamerkan Ijazah di Hadapan Roy Suryo dalam Sidang

R

Redaksi

5 November 2026 pukul 12.01

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah. (Source: Tangkapan Layar X)
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah. (Source: Tangkapan Layar X)

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya di hadapan peserta sidang. Ia mengatakan telah berjanji akan membawa seluruh dokumen pendidikan yang selama ini menjadi objek polemik.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi dalam persidangan.

Majelis hakim sebelumnya sempat meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali mengajukan permohonan agar ijazahnya dapat ditunjukkan saat itu juga.

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu. Dokumen tersebut berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Momen tersebut turut disaksikan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Mereka mendekat ketika Jokowi menunjukkan dokumen ijazah ke arah pengunjung sidang.

Jokowi Bawa Seluruh Dokumen Pendidikan

Sebelum memasuki ruang persidangan, Jokowi telah mengonfirmasi kepada awak media bahwa dirinya membawa seluruh dokumen ijazah yang diperlukan.

"Bawa, bawa," ujar Jokowi saat ditanya apakah membawa ijazah.

Ketika kembali ditanya mengenai dokumen yang dibawanya, Jokowi menjawab, "Semua, semua."

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya ingin memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, serta masyarakat yang mengikuti persidangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai riwayat pendidikan Jokowi yang selama ini dipersoalkan.

Polemik Ijazah Bergulir ke Pengadilan

Persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi telah menjadi polemik selama beberapa tahun terakhir. Jokowi menyebut tudingan tersebut mulai muncul sejak 2020 dan semakin ramai pada 2024 hingga 2025.

Dalam persidangan, Jokowi menyatakan bahwa tudingan tersebut beredar melalui berbagai platform, mulai dari media sosial hingga pemberitaan media massa.

Perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2026.

Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Persidangan di PN Jakarta Timur menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan Jokowi sebagai saksi korban serta dokumen yang diperlihatkan dalam sidang akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim.

Adapun penilaian terhadap keterangan saksi dan alat bukti sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim untuk memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diunggah 5 November 2026 pukul 12.01

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar