Live
Nasional

PDIP Minta Gibran Mundur Usai Putusan MA dan MK, DPR Diminta Bertindak

Deddy Sitorus meminta Gibran mundur usai putusan MA dan MK. Jika tidak, PDIP menilai DPR harus menjalankan mekanisme konstitusional.

R

Redaksi

3 November 2026 pukul 17.27

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Source: Kemenpora RI)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Source: Kemenpora RI)

Singkatnya

Deddy Sitorus meminta Gibran mundur usai putusan MA dan MK. Jika tidak, PDIP menilai DPR harus menjalankan mekanisme konstitusional.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan polemik surat keterangan (suket) ijazah dalam persyaratan pencalonannya.

Deddy menilai putusan MA harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kedua putusan tersebut menjadi pertimbangan hukum yang tidak dapat diabaikan dalam menyikapi persoalan pencalonan Gibran.

"Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Ia berpandangan, konsekuensi dari putusan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan moral dan etika.

Deddy meminta Gibran mengambil langkah mundur secara terhormat dari jabatan wakil presiden. Ia menilai sikap tersebut diperlukan untuk merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

"Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," ujarnya.

Deddy juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, polemik tersebut telah menimbulkan persoalan yang perlu disikapi secara serius agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan maupun sejarah politik Indonesia.

PDIP Dorong DPR Tempuh Mekanisme Konstitusional

Deddy menegaskan, apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, DPR perlu mengambil langkah sesuai mekanisme konstitusi.

Ia menilai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan MA dan MK melalui prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara RI," kata Deddy.

Meski demikian, Deddy belum secara spesifik menyebut apakah PDIP akan mengajukan hak angket atau langsung mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat.

Dalam jawaban lanjutan kepada wartawan, ia menekankan bahwa DPR tidak dapat mengabaikan putusan serta pertimbangan hukum dari kedua lembaga peradilan tersebut.

"Prinsipnya kan kita tidak bisa mengabaikan Putusan dan pertimbangan hukum MK dan MA. Menjadi tanggung jawab DPR untuk menjalankan proses konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945," ujarnya.

PDIP Minta Dugaan Pelanggaran Ditelusuri

Selain mendorong proses konstitusional terhadap Gibran, Deddy juga meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan suket ijazah dan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) ditelusuri.

Ia menyebut dugaan pidana dalam penerbitan suket maupun dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU perlu didalami untuk memperoleh kejelasan.

Menurutnya, penelusuran tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam proses pemilu mendatang.

Deddy menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini harus dilakukan melalui jalur konstitusional dengan tetap memperhatikan putusan dan pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA dan MK.

Diunggah 3 November 2026 pukul 17.27

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar