Live
Bisnis

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun, Suahasil Apresiasi Kinerja DJBC

Penerimaan Bea Cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026. Suahasil Nazara mengapresiasi kinerja DJBC dalam penerimaan dan penindakan ilegal.

R

Redaksi

18 September 2026 pukul 12.16

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Bakom RI)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Bakom RI)

Singkatnya

Penerimaan Bea Cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026. Suahasil Nazara mengapresiasi kinerja DJBC dalam penerimaan dan penindakan ilegal.

Jakarta, 18 September 2026 – Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Hingga Agustus 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp210,2 triliun, atau sekitar 62,6 persen dari target yang ditetapkan.

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 7,8 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Suahasil menyampaikan apresiasi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menurut dia, pencapaian penerimaan negara melalui sektor kepabeanan dan cukai bukan merupakan pekerjaan yang mudah.

"Ini salah satu prestasi di DJBC yang kita apresiasi. Mengumpulkan penerimaan bukan pekerjaan mudah," kata Suahasil.

Ia menilai kinerja tersebut menjadi salah satu capaian yang patut diapresiasi dari DJBC, terutama karena lembaga tersebut tidak hanya bertugas mengumpulkan penerimaan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang.

Cukai Jadi Penyumbang Utama

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan terbesar berasal dari sektor cukai. Komponen tersebut menjadi bagian penting dalam total penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2026.

Sementara itu, bea masuk tercatat Rp36,4 triliun, sedangkan bea keluar mencapai Rp25,1 triliun. Masing-masing komponen penerimaan tersebut turut dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas perdagangan internasional.

Suahasil menjelaskan bahwa perubahan nilai tukar valuta asing dan volume ekspor maupun impor dapat memengaruhi penerimaan bea. Ketika volume atau nilai ekspor meningkat, penerimaan bea keluar juga dapat mengalami perubahan. Hal serupa berlaku terhadap bea masuk yang berkaitan dengan nilai impor.

Dengan demikian, kondisi perdagangan global, nilai tukar, serta aktivitas ekspor-impor menjadi sejumlah faktor yang ikut menentukan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal dan Narkotika

Selain mengejar penerimaan, DJBC juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Hingga Agustus 2026, petugas Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1,124 miliar batang rokok ilegal. Dalam pelaksanaannya, DJBC juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal.

Penindakan juga dilakukan terhadap penyelundupan narkotika. Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, DJBC telah mengamankan sekitar 11,43 ton narkotika.

Selain itu, petugas turut melakukan penindakan terhadap komoditas emas dengan total sekitar 334,5 kilogram.

Suahasil mengatakan aktivitas pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi sumber daya alam Indonesia agar tidak keluar melalui jalur perdagangan yang melanggar ketentuan.

Diunggah 18 September 2026 pukul 12.16

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar