Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen hingga Agustus 2026, Aktivitas Ekonomi Dinilai Menguat
Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409,9 triliun, tumbuh 24,1 persen seiring penguatan aktivitas ekonomi domestik.

Singkatnya
Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409,9 triliun, tumbuh 24,1 persen seiring penguatan aktivitas ekonomi domestik.
Jakarta, 18 September 2026 – Penerimaan pajak Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sampai 31 Agustus 2026 mencapai Rp1.409,9 triliun.
Angka tersebut meningkat 24,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini sekaligus menunjukkan perbaikan dibandingkan kondisi tahun lalu, ketika penerimaan pajak masih mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan peningkatan penerimaan pajak berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Selain faktor ekonomi, perbaikan administrasi perpajakan juga turut mendukung peningkatan penerimaan negara.
Dalam konferensi pers APBNKITA, Jumat (18/9), Suahasil menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai 59,8 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menurutnya, perkembangan penerimaan pajak terlihat pada berbagai kelompok pajak yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
PPh Nonmigas Jadi Kontributor Terbesar
Salah satu sumber utama penerimaan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas. Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan dari sektor ini tercatat sebesar Rp722,2 triliun atau tumbuh 16,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan PPh nonmigas turut dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas ekonomi serta perbaikan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga menilai implementasi sistem Coretax memberikan dukungan terhadap proses administrasi perpajakan.
Sistem tersebut antara lain mempermudah proses administrasi, termasuk dalam penyampaian bukti potong pajak. Kondisi ini dinilai membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak.
Dari kelompok PPh, penerimaan PPh Badan hingga Agustus 2026 mencapai Rp243,7 triliun. Sementara itu, PPh Pasal 21 tercatat Rp171,5 triliun atau tumbuh 12,2 persen secara tahunan.
Suahasil menyebut pertumbuhan PPh Pasal 21 berkaitan dengan perkembangan penghasilan karyawan sekaligus berjalannya sistem administrasi perpajakan.
PPN dan PPnBM Ikut Tumbuh
Kontributor besar lainnya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Realisasi kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp591,5 triliun hingga Agustus 2026.
Pemerintah mengaitkan peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM dengan aktivitas konsumsi serta perdagangan dalam negeri. Karena itu, perkembangan penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam melihat pergerakan aktivitas ekonomi domestik.
Sejumlah permintaan barang dan jasa juga menunjukkan pertumbuhan. Pemerintah mencermati antara lain peningkatan permintaan semen, listrik, kendaraan roda empat, hingga sepeda motor.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya aktivitas transaksi di berbagai sektor ekonomi yang kemudian turut berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan.
Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Suahasil menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi domestik berlangsung di tengah dinamika perekonomian global. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi melalui koordinasi kebijakan fiskal dan moneter.
Sejumlah indikator makroekonomi juga menjadi perhatian, termasuk inflasi yang berada dalam kisaran 1,5–3,5 persen serta pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di atas 5 persen.
Pemerintah menilai permintaan domestik yang tetap terjaga menjadi salah satu faktor penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan penerimaan negara.
Dengan realisasi Rp1.409,9 triliun hingga Agustus, penerimaan pajak masih memiliki ruang untuk terus bertambah hingga akhir 2026. Perkembangan penerimaan dalam beberapa bulan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam melihat pencapaian target pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
Diunggah 18 September 2026 pukul 09.59
