Live
Nasional

Polri Tertibkan Debt Collector, Siapkan Legalitas dan Sertifikasi Profesi

Polri mendorong penataan profesi debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Langkah ini bertujuan mencegah praktik premanisme.

R

Redaksi

3 November 2026 pukul 11.51

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.

Singkatnya

Polri mendorong penataan profesi debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Langkah ini bertujuan mencegah praktik premanisme.

JAKARTA - Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector agar memiliki legalitas, standar kompetensi, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik premanisme, intimidasi, serta kekerasan dalam proses penagihan kepada masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, pihaknya mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Menurut Rudy, perubahan tersebut diharapkan dapat membangun profesi penagihan yang lebih profesional, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polri Siapkan Standar Kompetensi dan Sertifikasi

Rudy menegaskan, perubahan nama profesi tidak cukup tanpa diikuti regulasi yang mengatur kelembagaan, pendidikan, sertifikasi kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan.

Selama ini, praktik penagihan utang kerap menimbulkan keresahan akibat intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Petugas nantinya diarahkan mengikuti pendidikan dan pelatihan, memiliki sertifikat kompetensi, serta dibekali kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Bukan untuk Melegalkan Praktik Premanisme

Polri menegaskan bahwa penataan profesi debt collector bukan berarti memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

Setiap petugas tetap wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen, termasuk larangan intimidasi, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme,” tegas Rudy.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap kegiatan penagihan utang dapat berlangsung lebih tertib dan transparan. Di sisi lain, perlindungan hak masyarakat tetap menjadi prioritas, sekaligus menciptakan iklim industri pembiayaan yang lebih sehat.

Diunggah 3 November 2026 pukul 11.51

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar