Live
Bisnis

Prabowo Tegaskan Penertiban Underinvoicing: Bukan Soal Berani, tapi Kewajiban

Prabowo menegaskan penertiban underinvoicing merupakan kewajiban negara. Pemerintah menerapkan ekspor SDA satu pintu untuk memperkuat penerimaan negara.

R

Redaksi

16 September 2026 pukul 14.46

Presiden RI Prabowo Subianto dalam program “Presiden Prabowo Menjawab”. (Foto: Bakom RI)
Presiden RI Prabowo Subianto dalam program “Presiden Prabowo Menjawab”. (Foto: Bakom RI)

Singkatnya

Prabowo menegaskan penertiban underinvoicing merupakan kewajiban negara. Pemerintah menerapkan ekspor SDA satu pintu untuk memperkuat penerimaan negara.

Jakarta, 16 September 2026 — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pemerintah untuk menertibkan praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Menurut Prabowo, langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberanian mengambil keputusan, melainkan kewajiban pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional.

Penegasan itu disampaikan Prabowo dalam program “Presiden Prabowo Menjawab”, Rabu, 16 September 2026. Ia menjelaskan, pemerintah berupaya membenahi sistem perdagangan dan ekspor agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Prabowo mengatakan praktik kecurangan dalam ekspor telah berlangsung selama puluhan tahun. Salah satu bentuk yang menjadi sorotan adalah underinvoicing, yaitu pencantuman nilai barang dalam dokumen atau faktur ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Sebelumnya, dalam pidato di hadapan DPR pada Mei 2026, Prabowo menyebut estimasi kerugian akibat praktik kecurangan ekspor sepanjang 1991–2024 mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun. Ia menyebut underinvoicing sebagai salah satu bentuk kecurangan tersebut, bersama sejumlah praktik lain seperti under-counting dan transfer pricing.

Prabowo: Penertiban Ekspor Merupakan Kewajiban

Menurut Prabowo, persoalan kebocoran penerimaan negara tidak dapat dibiarkan apabila pemerintah ingin memastikan sumber daya alam memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan posisi sebagai kepala negara membuat dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat konstitusi, termasuk memastikan kekayaan negara dikelola untuk kepentingan rakyat.

“Dan ini bukan soal berani atau tidak berani. Ini kewajiban. Saya telah disumpah untuk menegakkan Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Prabowo.

Prabowo sebelumnya juga menyampaikan bahwa praktik underinvoicing, transfer pricing, dan bentuk kebocoran ekonomi lainnya menjadi perhatian pemerintah karena dapat mengurangi penerimaan yang semestinya masuk ke negara.

Ia kemudian mengumpulkan jajaran menteri untuk membahas persoalan tersebut. Menurut Prabowo, pemerintah perlu melihat akar masalah dan memperbaiki sistem apabila ditemukan kelemahan yang memungkinkan praktik kecurangan berlangsung.

“Berarti there's something wrong with our system. Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki,” tutur Prabowo.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak Lebih Luas

Dalam penjelasannya, Prabowo juga mengaitkan persoalan kebocoran ekonomi dengan tantangan pemerataan hasil pembangunan.

Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 5 persen per tahun. Namun, menurut Prabowo, pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk penurunan kemiskinan dan penguatan kelompok masyarakat yang rentan.

Karena itu, pemerintah menilai perbaikan tata kelola penerimaan negara menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam dapat kembali kepada masyarakat.

Bagi pemerintah, penerimaan yang lebih optimal dapat memberikan ruang fiskal untuk membiayai berbagai program prioritas. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya menjaga kesehatan keuangan negara dan mengendalikan defisit anggaran.

Ekspor SDA Diterapkan dengan Mekanisme Satu Pintu

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas SDA strategis sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut mencakup komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, serta mineral kritis. Mekanisme tersebut dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Pada saat memperkenalkan kebijakan ekspor SDA satu pintu pada Juni 2026, Prabowo menyatakan kebijakan tersebut ditujukan agar kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pemerintah juga sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan badan ekspor merupakan salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Prabowo menyebut pemerintah memperkirakan terdapat potensi penyelamatan dana yang besar melalui pemberantasan praktik manipulasi ekspor dan aktivitas ilegal.

Penerimaan Negara untuk Program Prioritas

Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Tambahan penerimaan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga agar pengelolaan fiskal tetap berada dalam batas yang ditetapkan. Dalam pernyataannya, Prabowo menargetkan defisit fiskal tetap berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Presiden, optimalisasi penerimaan negara dan pengendalian kebocoran menjadi dua hal yang perlu berjalan bersamaan.

Dengan penerimaan yang lebih optimal, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan tanpa mengandalkan peningkatan beban fiskal secara berlebihan.

Prabowo Akui Ada Risiko dalam Penertiban

Prabowo menyadari kebijakan penertiban praktik kecurangan ekspor dapat menghadapi berbagai tantangan. Ia juga mengakui keputusan untuk melakukan pembenahan sistem dapat menimbulkan risiko dan menghadapi penolakan dari pihak-pihak tertentu.

Namun, Presiden menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan tersebut dengan pertimbangan kepentingan masyarakat dan negara.

Menurut dia, tugas pemerintah bukan hanya menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan sistem ekonomi bekerja secara efektif dan penerimaan negara tidak bocor akibat praktik yang melanggar aturan.

“Soal risiko, ya apa boleh buat. Kenapa saya mau jadi Presiden kalau saya enggak berani menghadapi risiko? Ini kewajiban, dan saya ajak menteri-menteri, saya ajak semua,” pungkas Prabowo.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis. Penertiban underinvoicing ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperbaiki tata kelola ekspor, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Diunggah 16 September 2026 pukul 14.46

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar