Presiden hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit Tersangka
Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Singkatnya
Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka,” kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya berinisial SU. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Diduga Menyadap Nomor Telepon Presiden
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain penyadapan ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan Polri.
Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ditanya mengenai motif penyadapan dan pihak yang diduga menggunakan hasil penyadapan, Asep belum memberikan penjelasan terperinci. Ia menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya,” kata Asep.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Asep memastikan jajarannya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Diunggah 3 November 2026 pukul 21.18
