Rekening Usia 17 Tahun Dorong Inklusi Keuangan Digital
Rencana rekening otomatis bagi warga usia 17 tahun dinilai memperkuat inklusi keuangan digital sekaligus membuka akses generasi muda ke sistem ekonomi formal.

Singkatnya
Rencana rekening otomatis bagi warga usia 17 tahun dinilai memperkuat inklusi keuangan digital sekaligus membuka akses generasi muda ke sistem ekonomi formal.
Jakarta, BerandaDepan – Rencana pemerintah memberikan rekening bank secara otomatis kepada masyarakat yang memasuki usia 17 tahun dinilai memiliki dampak lebih luas dibanding sekadar memperbanyak jumlah rekening perbankan. Kebijakan tersebut berpotensi menjadi pintu awal bagi generasi muda untuk mengenal sekaligus menggunakan sistem keuangan formal dan layanan pembayaran digital.
Pemerintah tengah menyiapkan skema pembukaan rekening melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Syariah Indonesia (BSI) bersamaan dengan proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang telah berusia 17 tahun. Dalam rencana tersebut, rekening akan diberikan dengan saldo awal sebesar Rp50.000. Meski demikian, mekanisme pelaksanaan hingga sumber pendanaan saldo awal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Bagi ekonom, nilai strategis kebijakan ini justru bukan terletak pada nominal Rp50.000, melainkan pada kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem keuangan formal sejak awal memasuki usia dewasa. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan integrasi antara identitas kependudukan dan akses terhadap rekening perbankan dapat menciptakan hubungan yang lebih erat antara status seseorang sebagai warga negara dengan partisipasinya dalam aktivitas ekonomi.
“Yang menarik dari kebijakan ini sebenarnya bukan saldo Rp50 ribunya. Yang lebih fundamental adalah gagasan bahwa ketika seseorang memasuki usia dewasa dan memperoleh identitas sebagai warga negara, ia sekaligus memperoleh pintu masuk ke sistem keuangan dan sistem pembayaran nasional,” kata Fakhrul seperti dilansir dari InfoPublik, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, KTP selama ini berfungsi sebagai identitas kependudukan, sementara rekening bank dapat menjadi akses untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi. Mulai dari menabung, menerima pembayaran, melakukan transaksi digital, menerima transfer dari pemerintah, hingga membangun rekam jejak keuangan. Dalam perkembangan ekonomi digital, rekening perbankan bahkan dapat menjadi salah satu fondasi seseorang untuk berstatus sebagai economic citizen. Artinya, masyarakat tidak hanya tercatat sebagai warga negara secara administratif, tetapi juga mempunyai akses untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang semakin bergantung pada teknologi digital.
Fakhrul menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari konsep monetary citizenship. Konsep ini menggambarkan situasi ketika warga tidak hanya mempunyai hak untuk menggunakan mata uang nasional, tetapi juga memperoleh akses terhadap infrastruktur moneter dan sistem pembayaran yang memungkinkan uang tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjelaskan, akses terhadap uang pada abad ke-20 lebih banyak dikaitkan dengan kemampuan masyarakat memperoleh dan menggunakan uang tunai. Namun, perubahan teknologi membuat definisi tersebut berkembang. Di era digital, kemampuan menggunakan infrastruktur yang menjadi tempat uang bergerak menjadi sama pentingnya dengan kepemilikan uang itu sendiri.
“Kedaulatan moneter tidak hanya berbicara tentang apakah sebuah negara mempunyai mata uangnya sendiri. Dalam ekonomi modern, kita juga perlu bertanya apakah seluruh warga mempunyai akses yang efektif terhadap infrastruktur yang membuat mata uang tersebut dapat digunakan,” ujarnya.
Meski memiliki potensi besar, Fakhrul mengingatkan pemerintah agar keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah rekening yang berhasil dibuka. Menurut dia, memiliki rekening belum tentu berarti seseorang telah benar-benar masuk dan aktif dalam sistem keuangan. Tahapan yang perlu didorong adalah kepemilikan rekening atau account ownership, kemudian penggunaan rekening atau account usage, dan pada akhirnya berkembang menjadi partisipasi ekonomi atau economic participation. Dengan demikian, rekening yang diberikan kepada masyarakat berusia 17 tahun harus dirancang agar benar-benar digunakan. Kemudahan transaksi, biaya layanan yang terjangkau, keterhubungan dengan sistem pembayaran nasional, keamanan data pribadi, serta perlindungan konsumen menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.
Selain menyediakan akses, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami cara menggunakan rekening secara aman dan produktif. Hal tersebut menjadi semakin penting karena sebagian penerima rekening kemungkinan merupakan kelompok yang baru pertama kali berhubungan dengan lembaga keuangan formal. Literasi keuangan dapat membantu pemilik rekening memahami berbagai risiko dan manfaat layanan perbankan digital. Edukasi juga diperlukan agar rekening yang telah dibuka tidak hanya menjadi akun yang tercatat dalam sistem perbankan, tetapi benar-benar digunakan untuk aktivitas ekonomi.
Fakhrul menilai digitalisasi transaksi telah mengubah posisi sistem pembayaran dalam perekonomian. Sistem pembayaran tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana memindahkan uang dari satu pihak ke pihak lain, tetapi telah menjadi bagian penting dari infrastruktur ekonomi. Dalam konteks tersebut, peran Bank Indonesia menjadi semakin penting untuk memastikan sistem pembayaran tetap berjalan lancar, aman, dan dapat diakses masyarakat secara luas. Semakin banyak masyarakat menggunakan transaksi digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pembayaran yang efisien dan inklusif.
“Monetary policy bertanya mengenai harga uang. Tetapi monetary system mengajukan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana uang bergerak dan siapa yang mempunyai akses untuk menggunakannya,” kata Fakhrul.
Karena itu, rencana pemberian rekening otomatis bagi warga yang memasuki usia 17 tahun dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam memperluas inklusi keuangan digital Indonesia. Program tersebut berpotensi membuat akses terhadap layanan keuangan menjadi bagian dari infrastruktur dasar kehidupan ekonomi masyarakat.
“Negara dahulu memastikan Rupiah sampai ke tangan rakyat. Di era digital, tugas berikutnya adalah memastikan rakyat mempunyai jalan untuk masuk ke tempat Rupiah bergerak. Kedaulatan moneter pada akhirnya bukan hanya tentang mempunyai mata uang sendiri, tetapi memastikan warga negara dapat berpartisipasi di dalam sistem moneternya,” pungkas Fakhrul.
Diunggah 10 September 2026 pukul 11.12
