Ketua KPK Tegaskan Kasus Djarum Bukan Perkara yang Dicari-cari
Setyo Budiyanto menyebut penyidikan dugaan pelanggaran cukai Djarum telah berjalan sejak September dan belum menetapkan tersangka korporasi.

Singkatnya
Setyo Budiyanto menyebut penyidikan dugaan pelanggaran cukai Djarum telah berjalan sejak September dan belum menetapkan tersangka korporasi.
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan dugaan pelanggaran cukai yang berkaitan dengan Djarum bukan perkara yang tiba-tiba muncul atau sengaja dicari-cari. Menurutnya, penyidikan tersebut telah berjalan sejak beberapa bulan sebelum penggeledahan dilakukan.
Setyo menjelaskan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut sejak sekitar September 2026. Penyidik juga telah melakukan ekspose dan kajian bersama Kedeputian Penindakan sebelum melaksanakan sejumlah tindakan penggeledahan.
"Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu," kata Setyo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Bea Cukai dan kantor Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Setyo menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Menurut dia, pelaksanaan penggeledahan baru dilakukan belakangan bukan berarti perkara tersebut baru dimulai. Rencana tindakan upaya paksa bahkan telah disiapkan sejak akhir Oktober, tetapi pelaksanaannya sempat terkendala ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran.
"Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?' Enggak. Sudah beberapa waktu yang lalu dan itu sudah disiapkan," ujarnya.
KPK Kaji Kemungkinan Tersangka Korporasi
Setyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan mempelajari barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Seluruh informasi tersebut akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Terkait kemungkinan menetapkan PT Djarum atau pihak lain sebagai tersangka korporasi, Setyo belum memberikan kepastian.
"Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu akan dikaji, dipelajari, dibedah, ditelaah untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan," jelasnya.
Dengan demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan belum mengumumkan keputusan mengenai penetapan tersangka korporasi dalam penyidikan tersebut.
Setyo menegaskan, seluruh langkah penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai tahapan penyidikan, bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak.
Diunggah 3 November 2026 pukul 20.20
