Live
Nasional

Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE, Irwasum Turun Mengawasi

Tiga tersangka penyadapan ilegal dijerat pasal KUHP dan UU ITE. Irwasum memastikan pemeriksaan diawasi dan dugaan pelanggaran bukan kebijakan institusi.

R

Redaksi

3 November 2026 pukul 21.42

Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri

Singkatnya

Tiga tersangka penyadapan ilegal dijerat pasal KUHP dan UU ITE. Irwasum memastikan pemeriksaan diawasi dan dugaan pelanggaran bukan kebijakan institusi.

JAKARTA – Bareskrim Polri menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Asep menyebut ancaman pidana untuk ketentuan tersebut maksimal 10 tahun penjara.

“Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun,” ujar Asep.

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai tindakan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Asep menyebut penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.

Irwasum Pastikan Ada Pengawasan Internal

Dalam konferensi pers yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri ikut mengawasi proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Divisi Propam Polri.

Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai susunan organisasi dan tata kerja tingkat Mabes Polri.

Asep Edi menjelaskan, pengawasan bertujuan memastikan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Asep Edi.

Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan pemantauan dan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurutnya, Itwasum menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polri Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi

Irwasum memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa meskipun pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sedang berlangsung.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri mengajak masyarakat mengawal proses penanganan perkara dan tidak berspekulasi mengenai perkembangan kasus sebelum penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Polri juga menegaskan komitmen menjaga integritas institusi melalui program bersih ke dalam.

Dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Humas menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat harus dimulai dari anggota Polri yang bersih dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Polri menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Diunggah 3 November 2026 pukul 21.42

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar